ASPIRASIINDONESIA Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan keras kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam pengolahan dan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka tidak hanya terancam dicopot, tetapi juga dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan peringatan tersebut setelah insiden keracunan massal yang dialami ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Sudaryono, kejadian tersebut tidak dapat dianggap sekadar persoalan teknis. BGN menemukan adanya ketidaksesuaian dalam waktu distribusi makanan yang diduga menjadi salah satu faktor terjadinya gangguan kesehatan.
Makanan yang semestinya selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB dan dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB justru baru didistribusikan serta dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.
“Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tetapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” ujar Sudaryono dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan BGN tidak akan memberikan perlindungan kepada pengelola SPPG apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BGN telah memberikan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talangan Kalitengah serta mengusulkan pencopotan kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Kasus gangguan kesehatan terkait MBG di sejumlah daerah juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain Sidoarjo, penyidikan disebut berlangsung terhadap kasus serupa di Agam, Sumatera Barat, dan Lasem, Jawa Tengah.
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menilai kepala maupun pemilik SPPG dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dan kelalaian tersebut menyebabkan orang mengalami luka atau gangguan kesehatan.
Menurutnya, unsur pidana dapat muncul ketika kelalaian pengelola terbukti memiliki hubungan dengan dampak kesehatan yang dialami para penerima MBG.

Komentar