NASIONAL
Beranda / NASIONAL / 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi dan Pertambangan Masuk Daftar

13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi dan Pertambangan Masuk Daftar

13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi dan Pertambangan Masuk Daftar

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Menuju Tahap Penting

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial setelah Komisi III DPR RI merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang akan termasuk dalam regulasi tersebut. Dalam penjelasannya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penyusunan daftar ini dilakukan setelah melalui riset mendalam serta mendengarkan masukan dari berbagai ahli hukum yang menekankan pentingnya batasan dalam penentuan jenis tindak pidana yang akan diatur.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pandangan para ahli menyarankan agar peraturan mengenai perampasan aset diarahkan pada tindak pidana yang memiliki motivasi ekonomi, serta yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, atau yang dianggap serius dan berdampak signifikan secara ekonomi. “Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ungkap Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya.

Dalam proses penyusunan daftar ini, Komisi III juga membandingkan kebijakan perampasan aset yang diterapkan di beberapa negara. Habiburokhman menyebutkan bahwa negara-negara seperti Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, Italia, Amerika Serikat, Australia, dan Inggris memiliki mekanisme perampasan aset yang bervariasi. Beberapa negara menerapkan aturan tersebut khusus untuk kejahatan berat seperti narkotika, korupsi, tindak pidana terorganisasi, penipuan, serta tindak pidana dengan kerugian tertentu.

Dari pembahasan yang telah dilakukan, Komisi III DPR RI telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang berpotensi dikenakan perampasan aset sesuai dengan RUU tersebut. Berikut ini adalah rinciannya:

Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Isu Syarat Cawapres

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Daftar ini mengindikasikan bahwa RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mencakup lebih dari sekadar tindak pidana korupsi. Kejahatan-kejahatan terkait sumber daya alam, lingkungan, sektor keuangan, perpajakan, hingga perdagangan manusia juga menjadi perhatian besar DPR.

Habiburokhman menekankan bahwa dalam penyusunannya, aturan ini dirancang agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara efektif sekaligus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. “Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPR masih membuka kesempatan bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dan pendapat mereka terkait rancangan aturan ini. Terbuka luasnya partisipasi publik diharapkan dapat memperkaya kualitas dan substansi dari RUU Perampasan Aset ini, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *