HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / BPOM Ungkap 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Cek Daftarnya!

BPOM Ungkap 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Cek Daftarnya!

BPOM Ungkap 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Cek Daftarnya!

BPOM menginformasikan adanya 41 produk obat berbahan alam yang terdeteksi mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya selama periode November hingga Desember 2025. Seluruh produk ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar yang sah atau mencantumkan nomor registrasi palsu.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan zat kimia ke dalam produk yang diklaim sebagai jamu atau herbal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Produk yang dipasarkan sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (10/2/2026).

Selama melakukan pengawasan yang intensif dalam dua bulan terakhir di tahun 2025, BPOM menguji 2.923 sampel yang terdiri dari obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Dari pengujian tersebut, ditemukan 32 produk pada bulan November dan 9 produk pada bulan Desember yang positif mengandung BKO.

Secara total, BPOM telah memeriksa 11.654 produk sepanjang tahun 2025 dan menemukan 206 di antaranya mengandung zat kimia obat. Berbagai bahan kimia yang teridentifikasi dalam produk tersebut antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil, yohimbin, parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen, sibutramin, bisakodil, siproheptadin, hingga glibenklamid.

Zat-zat kimia ini umumnya ditemukan dalam produk yang mengklaim sebagai penambah stamina pria, obat pelangsing, penggemuk badan, serta terapi untuk pengobatan pegal linu dan diabetes. BPOM mengingatkan bahwa penggunaan produk-produk tersebut tanpa pengawasan dokter bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk gangguan pada jantung, kerusakan hati dan ginjal, gangguan penglihatan, masalah psikologis, bahkan berpotensi mengakibatkan kematian.

Update Bansos Maret 2026: PKH dan BPNT Sudah Cair, Cek Cara Penerimaannya di Sini

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mengambil langkah penertiban di fasilitas produksi dan distribusi yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya adalah menarik produk dari peredaran serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggar. Pelaku usaha yang terlibat juga bisa menghadapi sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM terus mengimbau masyarakat agar selalu teliti dalam memeriksa izin edar sebelum membeli produk kesehatan. Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat diharapkan untuk melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *