ASPIRASIINDONESIA.COM Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan dokumen pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyebut ada konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut pemenuhan syarat pencalonan hingga legitimasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut Benny, persoalan ini tidak lagi sebatas urusan administrasi pencalonan. Ia menilai, apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA dibaca secara bersamaan, terdapat persoalan hukum serius mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan Gibran.
Baca juga: Sidang Ijazah Gibran di PTUN Memanas, Penggugat Walk Out dan Ajukan Pencabutan Gugatan
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” ujar Benny.
Ia menilai, putusan MA tersebut memiliki konsekuensi lebih jauh terhadap status Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
“Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya,” katanya.
Benny juga mempertanyakan sejak kapan konsekuensi hukum tersebut harus diperhitungkan.
Menurut dia, apabila tidak terdapat ketentuan lain, dampaknya berlaku sejak putusan MA mengenai pembatalan surat keterangan tersebut dibacakan.
“Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan Suket itu dibacakan kecuali ada ketentuan lain,” ucapnya.
Baca juga: Masuki Babak Baru, Bareskrim Gelar Perkara Khusus Dugaan Suket Ijazah Gibran
Benny Sebut Ada Dua Pilihan bagi Gibran
Lebih jauh, Benny menyampaikan bahwa menurut pandangannya terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh menyikapi persoalan tersebut.
Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah konstitusional dengan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” kata Benny.
Ia menambahkan, persoalan tersebut membutuhkan tindak lanjut dari lembaga negara apabila memang terdapat konsekuensi konstitusional yang harus dijalankan.
“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” ujarnya.
Meski demikian, Benny mengakui bahwa langkah politik dan ketatanegaraan selanjutnya bukan berada dalam kewenangannya.
Baca juga: Mahfud MD Sarankan Prabowo Ajak Partai Koalisi Diskusikan Polemik Ijazah Gibran
Ia memilih menyampaikan pandangan hukum dan menunggu perkembangan di lembaga negara.
Dua Putusan Pengadilan Jadi Sorotan
Polemik ini berkaitan dengan dua putusan pengadilan yang memiliki objek perkara berbeda.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing.
MK juga menegaskan bahwa melalui perkara tersebut, Mahkamah tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, perkara di MA berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi Subhan dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat. Surat keterangan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Syarat Pendidikan Diatur dalam UU Pemilu
Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Adapun Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan berupa bukti kelulusan, seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Meski demikian, putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Konsekuensi terhadap jabatan kenegaraan tetap harus dilihat berdasarkan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Hingga kini, pernyataan Benny menjadi salah satu pandangan hukum yang berkembang di tengah perdebatan mengenai dampak putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Komentar